SUBDIT II HARDABANGTAH
1. Bertugas melaksanakan kegiatan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Penyerobotan Tanah, Keterangan Palsu, Perbuatan tidak menyenangkan, Pengrusakan, Perbuatan Curang, Memasuki Pekarangan tanpa ijin, Fitnah, Pencemaran Nama Baik serta tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan harta benda.
2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.
4. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.
5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.
6. Memberikan bantuan Operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis Reserse Harta dan Benda dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.
7. Melaksanakan kegiatan administrasi operasional penyidikan termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi tehnik.
8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi lain terutama BPPN, BPN, Pemda, Bank, Kantor Pajak baik tingkat maupun daerah, guna meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan berbagai jenis tindak pidana tertentu yang menyangkut bidang harta dan benda.
Subdit Harda adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Harda yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.