Profile Subdit

SUBDIT I KEAMANAN NEGARA

1. Bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Barat antara lain yang terkait dengan keamanan negara, bahan peledak, senjata api, Pemilu / Pemilukada, tindak pidana yang dilakukan oleh Pejabat, dan / politik serta tindak pidana yang berimplikasi kontijensi.

2. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum;

3. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum;

4. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah; dan

5. Menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara sesuai dengan :
a. Bab I, II, III dan IV (Pasal 104 s/d 153 KUHP) tentang Kejahatan Keamanan Negara;
b. Pasal 187 dan 188 KUHP tentang Kebakaran;
c. UU. No. 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat dimuka Umum;
d. UU. Drt. No. 12 tahun 1951 tentang Sajam, Senpi, Handak dan Amunisi;
e. UU. No. 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme; dan
f. Atau tugas-tugas lain yang ditugaskan oleh Pimpinan;

Subdit Kamneg adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Kamneg yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

KOMISARIS POLISI LELY SUHERI, S.H., M.M.

SUBDIT II HARDABANGTAH

1. Bertugas melaksanakan kegiatan penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan Penipuan, Penggelapan, Pemalsuan, Penyerobotan Tanah, Keterangan Palsu, Perbuatan tidak menyenangkan, Pengrusakan, Perbuatan Curang, Memasuki Pekarangan tanpa ijin, Fitnah, Pencemaran Nama Baik serta tindak pidana dan pelanggaran lainnya yang berkaitan dengan harta benda.

2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.

3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.

4. Penerapan manajemen anggaran, serta manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.

5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.

6. Memberikan bantuan Operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis Reserse Harta dan Benda dilingkungan Polda Kalimantan Tengah.

7. Melaksanakan kegiatan administrasi operasional penyidikan termasuk pengumpulan, pengolahan dan penyajian data / informasi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pelaksanaan fungsi tehnik.

8. Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi lain terutama BPPN, BPN, Pemda, Bank, Kantor Pajak baik tingkat maupun daerah, guna meningkatkan kemampuan penyelidikan dan penyidikan berbagai jenis tindak pidana tertentu yang menyangkut bidang harta dan benda.

Subdit Harda adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Tengah yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Harda yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

KASUBDIT II HARDABANGTAH

SUBDIT III JATANRAS

1. Bertugas melakukan kegiatan-kegiatan penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan kesopanan, penghinaan dan penistaan, membuka rahasia, kemerdekaan seseorang, jiwa, penganiayaan, pencurian, perampokan, pemerasan, ancaman, penghancuran / merusak barang, usaha pelacuran, perjudian, pornografi / asusila, kejahatan jalanan (street crime) meniadakan rasa takut dan kekhawatiran bagi semua orang (fare of crime).

2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum.

4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum.

5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Barat.

6. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Kalimantan Barat.

Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Umum yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

KOMISARIS POLISI SYAHIRUL AWAB, S.Sos., S.I.K.

SUBDIT IV RENAKTA

1. Bertugas melakukan tindak pidana umum yang spesifik pelaku atau korbannya adalah anak, remaja, wanita dan oleh karena kondisi dan sifatnya membutuhkan proses penanganan secara khusus.

2. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat;

3. Pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyidikan dan penyelidikan tindak pidana umum;

4. Penerapan manajemen anggaran, serta menejemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum;

5. Menyelenggarakan, membina dan melaksanakan fungsi tehnis keresersean yang termasuk dalam lingkup tugasnya, baik yang bersifat regional, terpusat pada tingkat daerah maupun dalam rangka mendukung tugas pada tingkat kewilayahan dilingkungan Polda Kalimantan Barat;

6. Pembinaan fungsi penyelidikan, penyidikan tindak pidana umum yang berkaitan dengan kejahatan sebagaimana dimaksud huruf 1) serta kegiatan-kegiatan lain yang menjadi tugas Subdit Renakta dalam lingkungan Dit Reskrimum; dan

7. Memberikan bantuan operasional atas pelaksanaan fungsi tehnis keresersean umum dilingkungan Polda Kalimantan Barat;

Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita disingkat Subdit Renakta adalah salah satu unsur pelaksana tugas pokok dalam organisasi Dit Reskrimum Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh seorang Kasubdit Renakta yang bertanggung jawab kepada Direktur Reserse Kriminal Umum dan dibantu langsung oleh para Kanit.

KOMISARIS POLISI MUNARSIH RETNOWATI, S.H