Profile Bagian Operasional

BAG PEMBINAAN OPERASIONAL

1. Bagbinopsnal bertugas:
Melaksanakan pembinaan operasional Ditreskrimum melalui monitoring, evaluasi serta analisis penanganannya;
mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan;
melaksanakan latihan fungsi, serta menghimpun dan memelihara berkas perkara yang telah selesai diproses dan bahan literatur yang terkait; dan
mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimum.

2. Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
Perencanaan operasi, penyiapan administrasi operasi, dan pelaksanaan Anev operasi.
penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditreskrimum;
pengkoordinasian pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
pelatihan fungsi dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan, serta pengarsipan berkas perkara; dan
pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Ditreskrimum.

3. Dalam melaksanakan tugas Bagbinopsnal dibantu oleh:
a. Subbagian Administrasi Operasional (Subbagminopsnal), bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan dan penyidikan; dan

b. Subbagian Analisa dan Evaluasi (Subbaganev), bertugas menganalisis dan mengevaluasi kegiatan Ditreskrimum, mengumpulkan dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi.

KOMISARIS POLISI EDI HARYANTO, S.H., M.H.

BAG PENGAWASAN PENYIDIKAN

1. Bagwassidik bertugas melakukan koordinasi dan pengawasan proses penyidikan tindak pidana di lingkungan Ditreskrimum, serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang terkait dengan proses penyidikan.

2. Bagwassidik menyelenggaralan fungsi:
pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditreskrimum;
pelaksanaan supervisi, koreksi, dan asistensi kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana;
pengkajian efektivitas pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana melalui penyelenggaraan gelar perkara;
pemberian saran masukan kepada Dirreskrimum terkait dengan hasil pengawasan penyidikan, termasuk menjawab pengaduan masyarakat; dan
pemberian bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana umum yang dilakukan oleh penyidik pada Subdit Ditreskrimum.

3. Dalam melaksanakan tugas Bagwassidik dibantu sejumlah Unit dan sejumlah penyidik utama yang bertugas membantu pelaksanaan tugas dan fungsi Bagwassidik.

AKBP BAMBANG SUKMO WIBOWO, S.I.K., S.H., M.HUM.

SUBBAG PERENCANAAN DAN ADMINISTRASI

1. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum.

2. Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
pemeliharaan perawatan dan adminsitrasi personel;
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
pelayanan administrasi dan ketatausahaan.

3. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.

PEMBINA ARIFAH, S.Si.

SEKSI IDENTIFIKASI

1. Siident bertugas membina dan menyelenggarakan kegiatan identifikasi kepolisian, meliputi daktiloskopi kriminal, daktiloskopi umum, dan fotografi kepolisian termasuk laboratorium forensik lapangan untuk mendukung proses penyidikan.

2. Siident menyelenggarakan fungsi:
Pengambilan rekaman sidik jari seseorang dalam rangka pelayanan untuk kepentingan identifikasi kepolisian dan kepentingan umum;
pendokumentasian foto-foto yang berkaitan dengan penanganan perkara untuk mendukung kelancaran proses penyidikan tindak pidana; dan
pemanfaatan teknologi informasi untuk menggambarkan sketsa wajah seseorang yang dicurigai melakukan tindak pidana; dan
pelaksanaan laboratorium forensik lapangan.

KOMPOL IDA BAGUS SINUNG