SUBBAG PERENCANAAN DAN ADMINISTRASI
1. Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pembinaan fungsi dan mengelola keuangan serta pelayanan administrasi dan ketatausahaan di lingkungan Ditreskrimum.
2. Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
Penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
pemeliharaan perawatan dan adminsitrasi personel;
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan SAI serta pertanggungjawaban keuangan;
pelayanan administrasi dan ketatausahaan.
3. Dalam melaksanakan tugas Subbagrenmin dibantu oleh:
Urren, bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID, dan SPIP Satker;
Urmintu, bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta menyelenggarakan administrasi dan ketatausahaan;
Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.